Skip to main content

5 Rukun Nikah Dan Penjelasannya • Fatwa NU

Lima Rukun Nikah dan Penjelasannya
.

√ Fatwa NU

Sebagaimana kita ketahui, rukun adalah bagian pokok dari suatu perbuatan yang membuat perbuatan tersebut dinyatakan sah. Contohnya, shalat tidak akan sah tanpa takbiratul ihram, karena takbiratul ihram merupakan bagian pokok dari shalat tersebut.
.
.
Sementara dalam bab nikah, rukun nikah berarti bagian dari nikah itu sendiri yang mana ketiadaan salah satu diantaranya akan menjadikan nikah tersebut menjadi tidak sah.
.
Dikutip dari Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 41, rukun nikah tersebut ialah:
.
فَصْلٌ: فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا. " أَرْكَانُهُ " خَمْسَةٌ " زَوْجٌ وَزَوْجَةٌ وَوَلِيٌّ وَشَاهِدَانِ وَصِيغَةٌ “Pasal tentang rukun-rukun nikah dan lainnya. Rukun-rukun nikah ada lima, yakni mempelai pria, mempelai wanita, wali, dua saksi, dan shighat.
.
Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa rukun nikah ada lima, yakni:
.
1. Mempelai pria
.
Mempelai pria yang dimaksud di sini adalah calon suami yang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan pula oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz II, hal. 42:
.
و شرط في الزوج حل واختيار وتعيين وعلم بحل المرأة له "
.
“Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan muhrim), tidak terpaksa, ditertentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”
.
2. Mempelai wanita
.
Mempelai wanita yang dimaksud ialah calon istri yang halal dinikahi oleh mempelai pria. Seorang laki-laki dilarang memperistri perempuan yang masuk kategori haram dinikahi. Keharaman itu bisa jadi karena pertalian darah, hubungan persusuan, atau hubungan kemertuaan.
.
3. Wali
.
Wali di sini ialah orang tua mempelai wanita baik ayah, kakek maupun pamannya dari pihak ayah (‘amm), dan pihak-pihak lainnya. Secara berurutan, yang berhak menjadi wali adalah ayah, lalu kakek dari pihak ayah, saudara lelaki kandung (kakak ataupun adik), saudara lelaki seayah, paman (saudara lelaki ayah), anak lelaki paman dari jalur ayah.
.

4. Dua saksi

.

Dua saksi ini harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 31 mengatakan, wali dan dua saksi membutuhkan enam persyaratan, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka, lelaki, dan adil.”

.

5. Shighat

.

Shighat di sini meliputi ijab dan qabul yang diucapkan antara wali atau perwakilannya dengan mempelai pria.

.

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab.

.

(Muhammad Ibnu Sahroji)

.
#nahdlatululama #nuonline #nuonline_id #rukun #nikah

Comments

Popular posts from this blog

Larangan Mensholatkan Orang Munafik

"Ketika Abdullah bin Ubay meninggal dunia. anak laki-lakinya -yaitu Abdulah bin Abdullah- datang kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam seraya memohon kepada beIiau agar sudi memberikan baju beliau kepada Abdullah untuk kain kafan ayahnya, Abdullah bin Ubay bin Salul. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberikan bajunya kepada Abdullah. setelah itu, Abdullah juga memohon Rasulullah agar beliau berkenan menshalati jenazah ayahnya. Kemudian Rasulullah pun bersiap-siap untuk menshalati jenazah Abdullah bin Ubay, hingga akhirnya Umar berdiri dan menarik baju Rasulullah seraya berkata, "Ya Rasulullah, apakah engkau akan menshalati jenazah Abdullah bin Ubay sedangkan Allah telah melarang untuk menshalatinya?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan pilihan kepadaku." Lalu beliau membacakan ayat yang berbunyi; "Kamu memohonkan ampun bagi orang-orang mu...

Resep Ayam Geprek Kuning - Marimasak

AYAM GEPREK KUNING . Marimasak . Bahan: Dada ayam, cuci bersih, di potong2 Bumbu marinasi ayam dihaluskan : (sy marinasi 1 jam, ayam boleh di tempatkan di lemari es) 5 siung bawang putih 2 ruas kunyit 1 sdt garam 1 sdt ketumbar 2 sdt air jeruk nipis . Bumbu pencelup: (aduk rata) 100 gr tepung serbaguna 1 sdt bawang putih bubuk Air dingin secukupnya, Putih telor, garam . Pelapis: (aduk rata) 200 gr tepung terigu serbaguna 1 sdt bubuk bawang putih . Bahan sambel bawang: (digoreng, lalu di uleg kasar) 15 cabai keriting merah 9 cabai rawit 7 butir bawang merah 3 butir bawang putih 1/2 buah tomat (bisa skip) Garam dan gula secukupnya * Kucurin dg air jeruk limau . Cara membuat: -  ambil ayam dari bumbu marinasi, masukkan ke bumbu pencelup Sampai rata. Balurkan di bahan pelapis, ayam diremas/ditekan2 biar tepung menempel. - goreng dengan api sedang sampai bewarna ke Kuningan dan matang. - geprek ayam di cobek sambal. Selamat mencoba . #resep #resepmasakan #resepmakanan #resepyummy #resep...

Azab Di Dunia Dan Akhirat

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta 'ala akan menangguhkan siksaan bagi orang yang berbuat zhalim. Dan apabila Allah telah menghukumnya, maka Dia tidak akan pernah melepaskannya." Kemudian Rasulullah membaca ayat yang berbunyi: 'Begitulah adzab Tuhanmu, apabila Dia mengadzab penduduk negeri-negeri yang berbuat zhalim. Sesungguhnya adzab-Nya itu sangat pedih dan keras.' (Qs. Huud (11): 102). (HR. Bukhari) IG : @islam_nasehat Blog : www.islam-nasehat.tk