LEASING, MUAMALAH HARAM YANG BANYAK DILAKUKAN
.
Leasing kini menjadi bentuk muamalah yang banyak dilakukan masyarakat. Sayang banyak muslim yang tak mengetahui hukumnya.
.
Leasing ada dua macam:
.
1. Leasing dengan hak opsi (finance lease), di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.
.
2. Leasing tanpa hak opsi (operating lease), di mana pihak penerima leasing tak mempunyai opsi membeli barang leasing.
.
Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing)
.
Bagaimana hukumnya?
.
1. Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa)
.
2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil atau rumah saat ini, hukumnya haram, dengan empat alasan.
.
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.
.
Kedua, dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
.
Ketiga, dalam akad leasing terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.
.
Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.
.
Berdasarkan empat alasan di atas maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram.
Comments
Post a Comment