Skip to main content

Membahas Hukum Leasing




LEASING, MUAMALAH HARAM YANG BANYAK DILAKUKAN
.
Leasing kini menjadi bentuk muamalah yang banyak dilakukan masyarakat. Sayang banyak muslim yang tak mengetahui hukumnya.
.
Leasing ada dua macam:
.
1. Leasing dengan hak opsi (finance lease), di mana pihak penerima leasing mempunyai opsi membeli barang leasing atau memperpanjang jangka waktu perjanjian leasing. Leasing jenis ini lalu dikenal dengan istilah “leasing” saja.
.
2. Leasing tanpa hak opsi (operating lease), di mana pihak penerima leasing tak mempunyai opsi membeli barang leasing.
.
Pihak yang terlibat dalam leasing dengan hak opsi (finance lease) ada tiga pihak: (1) konsumen (disebut lessee atau penerima leasing); (2) dealer/supplier, yaitu penjual barang; dan (3) lembaga pembiayaan (disebut lessor atau pemberi leasing)
.
Bagaimana hukumnya?
.
1. Hukum syara’ untuk leasing tanpa hak opsi (operating lease) adalah mubah selama memenuhi rukun dan syarat dalam akad ijarah (sewa menyewa)
.
2. Adapun leasing dengan hak opsi (finance lease), yang banyak dipraktikkan dalam kredit motor, mobil atau rumah saat ini, hukumnya haram, dengan empat alasan.
.
Pertama, dalam leasing terdapat penggabungan dua akad, yaitu sewa-menyewa dan jual-beli, menjadi satu akad (akad leasing). Padahal syara’ telah melarang penggabungan dua akad menjadi satu akad.
.
Kedua, dalam leasing biasanya terdapat bunga, padahal bunga ini termasuk riba. Maka angsuran yang dibayar per bulan oleh lessee bisa jadi besarnya tetap (tanpa bunga), namun bisa jadi besarnya berubah-ubah sesuai dengan suku bunga pinjaman.
.
Ketiga, dalam akad leasing  terjadi akad jaminan yang tidak sah, yaitu menjaminkan barang yang sedang menjadi obyek jual beli.
.
Keempat, ada denda (penalti) jika terjadi keterlambatan pembayaran angsuran atau pelunasan sebelum waktunya. Padahal denda yang dikenakan pada akad utang termasuk riba.
.
Berdasarkan empat alasan di atas maka leasing dengan hak opsi (finance lease), atau yang dikenal dengan sebutan “leasing” saja, hukumnya haram.

Comments

Popular posts from this blog

Hukum Makan Gaji Buta

Dear #Lovalila ... Makan gaji buta, atau kita kenal dengan istilah "magabut" itu ada suatu hal yang tidak baik, bahkan curang. Mangkir dari tanggungjawab tapi tetap diberikan upah normal. Perilaku ini bahkan bisa mengganggu atau merugikan orang lain yang memerlukan hasil kerja si pelaku magabut tadi. . Rezeki kita itu sudah ada yang ngatur, alila kira semua #Lovalila sudah paham lah yaa soal ini. Tapi yg harus diperhatikan adalah cara kita menjemputnya. Apakah dengan cara yang ahsan atau justru zholim? . Meski Kerjaan kita halal, tapi kalo kita tidak mengerjakannya, ini bisa loh menzholimi saudara kita dan perusahaan. Misal, kita kerja di perusahaan tapi masih belum bisa memenej urusan probadi ketika jam kerja, sampe2 kerjaan tidak selesai. Kemudian hasil kerja kita akan menjadi tidak berkah. Padahal, ketika bekerja, Allah jg siapkan pahala untuk kita jika kita kerja ikhlas, tepat waktu. Apalagi kalo pekerjaan kita lebih cepat, dan kita bs membatu pekerjaan orang lain.. M

Keberhasilan Dan Kesuksesan Karena Allah

Keberhasilan dan kesuksesan itu jika mendapat ridho dari Allah ta'ala. Maka niatkanlah segalanya semata mengharap ridho-Nya . Dan di antara manusia ada yang mengorbankan dirinya untuk meraih keridhaan Allah. Dan Allah Maha Penyantun terhadap hamba-hamba-Nya”. (Al-Baqarah: 207) . Dear #Lovalila semua orang pasti ingin merasakan keberhasilan dan kesuksesan namun jarang mengetahui kesuksesan yang sebenarnya itu adalah Ridha Allah . banyak yang berkorban untuk harta karena mereka berfikiran bahwa materi adalah standar kesuksesannya . banyak juga yang berkorban untuk mendapatkan kekuasaan karena berfikiran ketika kita sudah berkuasa maka itulah keberhasilan . padahal contoh diatas adalah hal-hal yang tidak bisa memuaskan diri kita, ketauhilah Dear hanya Ridha Allah yang memberi kemantapan hati maka bagi orang-orang yang berkorban memperjuangkan agar mendapatkan Ridha-Nya Allah maka dia lah yang berhasil dan sukses, . Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra: Bahwa Nabi saw. bersabda: Ses

Kata Kata Mutiara Bahasa Arab & Indonesia

Kata Kata Mutiara Bahasa Arab & Indonesia 1.                     من سار على الدرب وصل Man saaro alaa darbi wasola Barang siapa berjalan pada jalannya, maka dia  akan sampai (pada tujuannya) 2.                       من جدّ وجد Man jadda wajada Barang siapa bersungguh-sungguh, maka dia akan mendapatkan (kesuksesan) 3.                       من صبر ظفر Man shobaro dzhofiro Barang siapa yang bersabar, maka dia akan beruntung 4.                       من قلّ صدقه قلّ صديقه Man qoola shidquhu qolla shodikuhu Barang siapa yang sedikit kejujurannya, sedikit pulalah temannya 5.                       جالس أهل الصدق والوفاء Jaalis ahlash shidqi wal wafa Bergaulah dengan orang yang jujur dan menepati janji 6.                       مودّة الصديق تظهر وقت الضيق Mawaddatush shodieqi tadzharu waktadh dhieq Kecintaan seorang teman itu, akan tampak pada waktu kesempitan 7.                       ومااللذّة إلا بعد التعب wa maa ladzatu Illaa ba'dat ta'bi Tidak ada kenikmatan kecuali setelah kepaya